SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SATPAS POLRES METRO TANGERANG KOTA. PELAYANAN SIM KELILING PAGI DAN SORE HARI DALAM RANGKA PELAYANAN PRIMA KEPOLISIAN
MEDIA
MEDIA SOSIAL
UJIAN SIM
AGENDA
  APRIL 2024  
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930
- Klik pada tanggal yang terdapat event
  • Seputar Berita

Jangan Nekat Pakai Rotator Jika Kendaraan Anda Bukan Kategori Ini

Rabu, 25 Juni 2014

Rabu, 25/06/2014 05:26 WIB

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Polisi sedang giat-giatnya merazia kendaraan bermotor yang sengaja memasang sirene dan lampu rotator. Kategori mobil yang boleh memakai sirene dan lampu rotator pun sudah ada regulasinya.

Dalam akun resmi twitternya, TMC Polda Metro Jaya mempublikasikan aturan pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor, Rabu (25/6/2014). Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dimaksud adalah: 

- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Terhadap pelanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan ketentuan pidana," tulis akun ini.

Jadi, masih mau pakai Rotator?